HRS Center Anggap Sebarkan Faham Komunis, Partai Pengusung RUU HIP Minta Dibubarkan

- 21 Juni 2020, 05:00 WIB
DIREKTUR Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan.*
DIREKTUR Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan.* /Seputar Tangsel / Abdullah Jundi/

MANTRA SUKABUMI - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memang banyak menuai kritik dari berbagai pihak.

Sebelumnya, RUU HIP telah diusung oleh Anggota DPR dari beberapa partai politik. Namun, banyaknya penolakan, RUU HIP pembahasannya ditunda.

Salah satu penolakan terhadap RUU HIP disampaikan oleh Abdul Chair Ramadhan, selaku Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Center. 

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020, LAPAN Sebut 'Langka', Terakhir Muncul Tahun 1648 Silam

Abdul Chair meminta pemerintah supaya mengajukan pembubaran terhadap partai politik yang mengusungkan RUU HIP.

Abdul Chair menyebutkan bahwa pengajuan pembubaran tersbut dapat dilakukan melalui gugatan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, alasan penganjuan gugatan ini disebutkan atas dasar pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan yang dilakukan partai politik pengusul RUU HIP atau dalam bahasa hukumnya disebut asas strict liability.

Baca Juga: Bawa Gadis dari Bandung ke Subang, Driver Ojol ini Tak Sadar yang Dibonceng Sudah Meninggal

"Pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 atau didasarkan atas alasan menganut, mengembangkan, serta menyebarluaskan ajaran Komunisme/Marxisme–Leninisme," kata dia, dikutip Mantra Sukabumi dari Pikiranrakyat-Bekasi.com Sabtu, 20 Juni 2020.

Dalam UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, disebutkan dia, bahwa pengusung RUU HIP bisa dipidanakan.

Hal itu karena adanya kesengajaan untuk mengembangkan atau menyebarkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lemanisme.

Baca Juga: Jadi Persebaran Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat, Ridwan Kamil Ungkap Ada Empat Wilayah

Berikut bunyi dari UU Nomor 27 Tahun 1999 terkhusus Pasal 107 huruf D.

"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Abdul Chair Ramadhan mengatakan pengusung RUU HIP bisa terkena Pasal 107 huruf D yang tergolong delik formil, artinya tidak memerlukan adanya suatu akibat.

"Undang-undang ini diterbitkan memang secara khusus guna mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari adanya ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umumnya," ucapnya.

Baca Juga: Humor Gus Dur 'Tiga Polisi Jujur' Berujung Penangkapan Polisi

RUU HIP dinilai bermasalah karena RUU-HIP menggunakan nomenklatur ’ideologi’. Namun, substansi inti dalam RUU justru memasukkan dasar filsafat negara (philosofische grondslag) dan bahkan melakukan perubahan signifikan terhadap Pancasila.

"Perubahan yang dimaksud antara lain yang paling prinsip adalah perihal Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial. Keberadaan Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, posisinya menggantikan sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Esa' terjadinya perubahan posisi (mutasi) sila. Hal ini secara tidak langsung juga mengamandeman Pasal 29 ayat 1 NRI 1945.

Baca Juga: Misteri Benda Karam di Laut Cisolok Terdeteksi Google Maps, Nelayan: Iya Itu Kapal

Artikel terkait telah terbit sebelumnta di laman Pikiranrakyat-Bekasi.com dengan judul Tuding Sebarkan Ajaran Komunis, Habib Rizieq Center Minta Partai Pengusung RUU HIP Dibubarkan.

"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, akan tergantikan dengan 'Negara berdasar atas Keadilan Sosial'," katanya.

Menurut dia, sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai “causa prima” Pancasila, dengan kata lain Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi titik sentral dari kehidupan kenegaraan.

Adapun dalam kaitan ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, Chair menilai jika terjadi perubahan makna sentral tadi, maka akan ada peluang masuknya konsep Keadilan Sosial versi Sosialisme-Komunisme.

Baca Juga: Ngebet Ingin Menikah Namun Terkendala Uang dan Pekerjaan, ini Jawaban Islam

"Kemudian perihal Ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU-HIP. Ketuhanan yang berkebudayaan melekat erat dengan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang kemudian terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong," ucapnya.

RUU HIP menjadi polemik setelah tanggal 12 Mei 2020, DPR menetapkan RUU tersebut menjadi inisiatif DPR dan menunggu surat presiden persetujuan Jokowi.

Pembahasan RUU HIP telah dilakukan tujuh kali berdasarkan keterangan dari laman resmi DPR di mana rapat perdana diselenggarakan pada 11-12 Februari 2020.**(Ramadhan Dwi Waluya/PR Bekasi).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah