"Kabar yang berkembang saat ini tidak benar dan kami tidak pernah mendapatkan informasi atau pengajuan terkait penjualan Pulau Ayam di situs tersebut," kata Abdu Haris kepada Antara, Jumat, 26 Juni 2020.
Haris menegaskan, penjualan pulau ke pihak asing tidak diperbolehkan sesuai dengan tatanan hukum Indonesia.
Baca Juga: MTI Indonesia Selenggarakan Millenial Conference 2020
Baca Juga: Tiongkok Mencatat Peningkatan Kasus Covid-19 Baru, Termasuk 17 Kasus di Beijing
Orang asing tidak diperkenankan memiliki hak atas tanah di Indonesia, khusunya Anambas sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkecuali jika warga negara asing tersebut berinvestasi dan membangun Pulau Ayam, maka pihaknya kan mendukung penuh.
Pihaknya akan memberikan layanan perizinan dan membebaskan pembayaran pajak daerah selama setahun.
"Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa informasi Pulau Ayam dijual atau mau dijual itu tidak benar dan tidak mungkis," ungkap Haris.
Baca Juga: Aksi Pembakaran Bendera PDIP Berbuntut Panjang, DPD PDIP Laporkan Pembakar Bendera
Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman zonajakarta.pikiranrakyat.com dengan judul NKRI Harga Mati, Pulau Ayam di Anambas Indonesia Justru Dijual Bebas Situs Ini, Begini Kata Bupati.