FUNGSI UTAMA KORPRI :
Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif sebagai warga negara dan pejuang bangsa yang baik serta menjadi pelopor usaha kemajuan, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat;
Pendorong peningkatan pelaksanaan fungsi layanan masyarakat dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan para anggota;
Baca Juga: TERBARU! Naskah Doa Upacara Bendera Peringatan HUT KORPRI 2022 yang ke-51
Pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan serta tugas pokok Korpri;
Penampung pengolah, dan penyalur keinginan serta pengayom bagi para anggota menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, baik materiel maupun spiritual.