MS Kaban Angkat Bicara Kasus Denny Siregar, Minta Maaf Bermaterai 6000 Ribu Bukti Harga Diri Murah

- 7 Juli 2020, 14:25 WIB
ILUSTRASI santri.*
ILUSTRASI santri.* /ADE BAYU INDRA/PR

MANTRA SUKABUMI - Mencuatnya kasus Denny Siregar terus bergulir dan kini kasusnya telah ditangani Polresta Tasikmalaya.

Kasus tersebut mencuat setelah Denny Siregar menggunggah cuitan terkait santri hingga membuat hati umat Islam terutama para santri terluka.

Narasinya yang disebarkan dalam media sosial Facebook dinilai menghina santri.

Baca Juga: HP Oppo F Series Harga 1-2 Jutaan Dengan Kapasitas Ram 4-6GB, Cocok Buat Main Game

Hal tersebut membuat Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkannya ke Polresta Tasikmalaya pada Kamis, 2 Juli 2020.

Dalam laporan itu, Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sedangkan Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan bahwa kasus itu masih terus diselidiki polisi.

Baca Juga: Konferensi Millenial Tahun 2020, Dede Yusuf Sebut Pemuda Harus Miliki Sikill dan Kuasai Teknologi

Terbukti, ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor pada Senin, 6 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x