Pemilik kendaraan wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting untuk mengurus BPKN yang hilang. Ini tahapannya untuk mengurus BPKB hilang baik pribadi, swasta (Perusahaan) dan juga instansi pemerintahan.
I. Mengisi formulir permohonan;
II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. Untuk Badan Hukum, Terdiri Atas :
Baca Juga: WHO Khawatir Virus Corona Meningkat Tajam 1 Juta dalam 5 Hari, Tedros: Akibat Negara Salah Arah
A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
B. Fotokopi KTP yang diberi kuasa;
C. Surat keterangan domisili; dan
D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;