BPKB Anda Hilang? Jangan Bingung, Ini Cara Mengurus BPKB yang Hilang

- 14 Juli 2020, 15:42 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

Pemilik kendaraan wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting untuk mengurus BPKN yang hilang. Ini tahapannya untuk mengurus BPKB hilang baik pribadi, swasta (Perusahaan) dan juga instansi pemerintahan.

I. Mengisi formulir permohonan;

II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :

1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

2. Untuk Badan Hukum, Terdiri Atas :

Baca Juga: WHO Khawatir Virus Corona Meningkat Tajam 1 Juta dalam 5 Hari, Tedros: Akibat Negara Salah Arah

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;

B. Fotokopi KTP yang diberi kuasa;

C. Surat keterangan domisili; dan

D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah