BPKB Anda Hilang? Jangan Bingung, Ini Cara Mengurus BPKB yang Hilang

- 14 Juli 2020, 15:42 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

Baca Juga: Ujang Bustomi Mengacak-acak Kediaman Spritualis Tersohor Ki Joko Bodo, Ada Apa?

3. Untuk Instansi Pemerintah, Terdiri Atas :

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;

B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

C. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai;

D. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;

Baca Juga: Sinopsis Film Drama Korea 'Angel’s Last Mission: Love', Tayang di TransTV Pagi ini

E. STNK;

F. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan

G. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah