Baca Juga: Ujang Bustomi Mengacak-acak Kediaman Spritualis Tersohor Ki Joko Bodo, Ada Apa?
3. Untuk Instansi Pemerintah, Terdiri Atas :
A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
C. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai;
D. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;
Baca Juga: Sinopsis Film Drama Korea 'Angel’s Last Mission: Love', Tayang di TransTV Pagi ini
E. STNK;
F. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan
G. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.**