BPKB Anda Hilang? Jangan Bingung, Ini Cara Mengurus BPKB yang Hilang

- 14 Juli 2020, 15:42 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

MANTRA SUKABUMI – Setiap pemilik kendaraan pasti dibekali dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai dokumen bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan.

Buku ini dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polri (Satlantas) selalu meneliti setiap keabsahan dokumen pemilik kendaraan.

Baca Juga: Alami Penurunan, 102 Kabupaten dan Kota di Indonesia Masuk Zona Hijau

Baca Juga: LOWONGAN Mantra Sukabumi Memanggil Talenta Berbakat Menjadi Content Creator

Mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat Anda mengurusnya.

Lantas bagaimana bila BPKB ternyata hilang?  Jangan panik dan bingung.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News, cukup bikin laporan surat kehilangan ke Polsek atau Polres terdekat sekitar rumah Anda. Jika Anda mengalami kehilangan BPKB ikuti petunjuk di bawah ini seperti dilansir Korlantas Polri.

Baca Juga: Mudah Tanpa Tatap Muka, Berikut Cara Pembayaran Pajak Melalui Sistem Online

Pemilik kendaraan wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting untuk mengurus BPKN yang hilang. Ini tahapannya untuk mengurus BPKB hilang baik pribadi, swasta (Perusahaan) dan juga instansi pemerintahan.

I. Mengisi formulir permohonan;

II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :

1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

2. Untuk Badan Hukum, Terdiri Atas :

Baca Juga: WHO Khawatir Virus Corona Meningkat Tajam 1 Juta dalam 5 Hari, Tedros: Akibat Negara Salah Arah

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;

B. Fotokopi KTP yang diberi kuasa;

C. Surat keterangan domisili; dan

D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;

Baca Juga: Ujang Bustomi Mengacak-acak Kediaman Spritualis Tersohor Ki Joko Bodo, Ada Apa?

3. Untuk Instansi Pemerintah, Terdiri Atas :

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;

B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

C. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai;

D. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;

Baca Juga: Sinopsis Film Drama Korea 'Angel’s Last Mission: Love', Tayang di TransTV Pagi ini

E. STNK;

F. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan

G. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah