Upah Tim Medis yang Tangani Virus Corona di Papua Hanya Dibayar Rp75 Ribu Perhari

- 15 Juli 2020, 08:30 WIB
ILUSTRASI tim medis memakai APD (alat pelindung diri) saat menangani virus corona.*
ILUSTRASI tim medis memakai APD (alat pelindung diri) saat menangani virus corona.* //Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Saat wabah virus corona melanda Indonesia pemerintah pusat dan daerah terus berusaha melakukan upaya-upaya untuk bisa memutuskan rantai penyebaran virus corona.

Bukan hanya pemerintah, tim medis pun sibuk dalam menangani pasien-pasien terpapar virus corona. Bahkan mereka sebagai garda terdepan dalam menghadapi pasien yang terinfeksi virus yang sangat mematikan.

Tim medis dalam menjalani tugas penanganan virus corona tentunya tidak terlepas dari imbal balik yang diberikan dari hasil pekerjaannya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Raffi Ahmad Lebih dari Rp100 Miliar, Tukul Arwana Sampai Kebingungan Menghitungnnya

Petugas medis covid-19 di sejumlah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas)
yang berada di wilayah Papua dikabarkan hanya mendapatkan honor sebesar Rp75 ribu perhari, sebagaimana yang dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua dr Neville Muskita.

"Honor petugas, baik itu dokter, perawat, mantri atau tim surveilans, khusus di puskesmas yang menangani orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) itu Rp75 ribu/hari sebagai uang harian pengganti transportasi. Tinggal dikalikan selama 14 hari selama tiga bulan, sesuai aturan penanganan COVID-19," katanya ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Selasa (14/7) malam, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com.

Ia menyebutkan pemberian honor itu berlaku bagi petugas di 25 puskesmas yang ada di Kabupaten Merauke, khusus yang menangani kasus COVID-19 sejak Maret 2020 hingga kini.

Baca Juga: Lowongan Mantra Sukabumi Memanggil Talenta Berbakat Menjadi Content Creator

"Tapi tidak semua puskesmas kan yang menangani kasus ini, hanya yang menangani saja dan petugas yang terlibat, kalau tidak salah tiap puskesmas itu dua orang per hari. Kalau di rumah sakit beda lagi, terpisah," katanya.

Disinggung soal dari mana dana untuk membayar honor tersebut, Neville menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari revisi Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, yakni bantuan operasional kesehatan (BOK).

"Pemerintah daerah kan harus segera merivisi anggaran untuk penanganan COVID-19, sudah kami revisi dari dana DAU untuk tim Gugus Tugas di Dinas Kesehatan, dan untuk teman-teman di puskesmas terkait pemantauan OTG, ODP dan PDP saya alokasikan revisi dari DAK nonfisik dari BOK," katanya.

Baca Juga: Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Terkait Akhir Perlakuan Istimewa Hong Kong

Sedangkan untuk tim dari Dinkes Merauke, kata dia, honornya juga beda, misalnya kepala dinas sebagai penanggung jawab Rp1,2 juta/bulan, dan anggota yang dibuatkan surat keputusan (SK) Bupati untuk COVID-19 Rp750 ribu /bulan, yang kesemuanya itu berasal dari revisi anggaran dimaksud.

Namun, kata dia, dalam kunjungan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada pekan lalu bersama sejumlah pejabat pusat di antaranya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Munardo meminta Pemkab Merauke mengajukan dana insentif untuk tenaga kesehatan dalam pencegahan COVID-19.

"Ini sempat saya diskusikan dengan perwakilan BPKP di Merauke, karena jangan sampai nanti ganda dalam pemberian insentif. Tapi dari Kemenkes minta untuk mengajukan dana insentif tenaga kesehatan karena itu berbeda," kata Neville yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke itu.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Perkebunan Nusantara Group bulan Juli 2020, Catat Posisi dan Persyaratannya

Hal itu berdasakan Keputusan Menkeu RI Nomor 15/KM.7/2020 tentang tata cara pengelolaan dan perincian alokasi dana cadangan BOK tambahan gelombang III untuk tiap daerah.

"Sesuai keputusan Menkeu, alokasi anggaran untuk Pemkab Merauke kalau tidak salah sebesar Rp5,160 miliar. Nanti bisa dicek lagi, dana ini saya belum tahu persis, apakah untuk Dinas Kesehatan atau dibagi tiap satuan kerja, ini harus cek ke bagian keuangan Pemkab Merauke," demikian Neville Muskita.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x