Baca Juga: Tragis, Diduga Dimutilasi hingga Kepala Terpenggal, Bos Transportasi Online Tewas Mengenaskan
Baca Juga: Viral, Video MPLS Online Lewat Aplikasi Kekinian 'TikTok', Netizen: Tik Tok Lumayan Bermanfaat
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya diketahui sejak 14 Mei 2020 memberlakukan Surat Izin Keluar atau Masuk wilayah Jakarta bagi masyarakat.
Masyarakat yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta baik menggunakan transportasi umum sperti kereta, pesawat terbang atau angkutan umum antar kota, wajib memilik SIKM.
Hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Seiring dengan adanya masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), SIKM tersebut masih berlaku.
Baca Juga: Situs Gerakan Klik Serentak KPU RI Diretas, Arief : Data Pemilih Dipastikan Tetap Aman
Baca Juga: Sempat Akui Kenal dan Sering Melihat Yodi Prabowo, Pemilik Warung Akhirnya Diperiksa Pihak Polisi
Namun kini Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghapuskan kebijakan memilik SIKM tersebut seiring dengan masa PSBB transisi DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini Kamis, 16 Juli 2020.**