Wajib Diketahui Bagi Warga yang Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta, Syarat SIKM Diganti Aplikasi CLM

- 16 Juli 2020, 07:20 WIB
Petugas sedang memeriksa SIKM kepada masyarkat yang ingin masuk Jakarta.
Petugas sedang memeriksa SIKM kepada masyarkat yang ingin masuk Jakarta. /

Baca Juga: Dapat Dinikmati Secara Gratis, Berikut Video Goyang Tik Tok Hana Hanifah Bikin Mata Lelaki Terpana

Sebetulnya, penghapusan SIKM tersebut menurut Polana sudah berlaku sejak Selasa, 14 Juli 2020 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan penghapusan SIKM bagi masyarakat. Ia meminta warga yang hendak keluar masuk Jakarta mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).

"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya diketahui sejak 14 Mei 2020 memberlakukan Surat Izin Keluar atau Masuk wilayah Jakarta bagi masyarakat.

Masyarakat yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta baik menggunakan transportasi umum sperti kereta, pesawat terbang atau angkutan umum antar kota, wajib memilik SIKM.

Baca Juga: AS dan Jepang Tingkatkan Kewaspadaan Karena China Bermanuver dan Berikan Tekanan Politik

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari ini Kamis 16 Juli 2020, Jangan Lewatkan Keseruan Film Saraswati Chandra

Hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Seiring dengan adanya masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), SIKM tersebut masih berlaku.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x