Wajib Diketahui Bagi Warga yang Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta, Syarat SIKM Diganti Aplikasi CLM

- 16 Juli 2020, 07:20 WIB
Petugas sedang memeriksa SIKM kepada masyarkat yang ingin masuk Jakarta.
Petugas sedang memeriksa SIKM kepada masyarkat yang ingin masuk Jakarta. /

MANTRA SUKABUMI - Demi menekan penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan bagi warga yang hendak keluar-masuk Jakarta menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Kebijakan ini awalnya dilakukan untuk mencegah keluar masuk warga yang ingin ke DKI Jakarta sehingga terjamin membawa virus baru.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Mencabut Pemberlakuan SIKM

Namun seiring makin melonjaknya kasus positif di DKI Jakarta, pemerintah menghapus kebijakan SIKM dan membuat regulasi persyaratan baru.

Surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan pergi keluar-masuk DKI Jakarta telah dihapuskan. Penghapusan SIKM itu dilakukan sejak Selasa (14/7/2020).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti.

"Iya benar (SIKM dihapus)," kata Polana seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI Kamis, 16 Juli 2020.

Baca Juga: Berikut 3 Amalan Dahsyat Pembuka Pintu Rezeki, Salah Satunya Berbakti kepada Kedua Orang Tua

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x