Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Catat Masa Kerja hingga Honor yang Didapat Panitia Pemungutan Suara

- 20 Desember 2022, 09:15 WIB
Penuhi syaratnya, segera login di SIAKBA untuk daftar  anggota PPS pada Pemilu 2024 dibuka hingga 27 Desember 2022, ini besaran honornya.
Penuhi syaratnya, segera login di SIAKBA untuk daftar anggota PPS pada Pemilu 2024 dibuka hingga 27 Desember 2022, ini besaran honornya. /*/Instagram/@kpu_ri

Baca Juga: Akurat, Bocoran Kunci Jawaban Soal Tes CAT PPK dan PPS pada Pemilu 2024 tentang Kepemiluan

Secara umum, syarat untuk mendaftar anggota PPS sama seperti anggota PPK, diantaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah