Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Catat Masa Kerja hingga Honor yang Didapat Panitia Pemungutan Suara

- 20 Desember 2022, 09:15 WIB
Penuhi syaratnya, segera login di SIAKBA untuk daftar  anggota PPS pada Pemilu 2024 dibuka hingga 27 Desember 2022, ini besaran honornya.
Penuhi syaratnya, segera login di SIAKBA untuk daftar anggota PPS pada Pemilu 2024 dibuka hingga 27 Desember 2022, ini besaran honornya. /*/Instagram/@kpu_ri

9. Tidak pernah dipidana penjara

Bagi pelamar, syarat pendaftaran tersebut harus diperhatikan sebelum melakukan proses pendaftaran untuk menajdi anggota PPS.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal PPK PPS Rekrutment Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Perlu diketahui juga, masa kerja anggota PPS pada Pemilu 2024 yakni selama kurang lebih 14 bulan dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sementara untuk anggota PPK masa kerjanya dimulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Adapun besaran honor anggota PPK maupun PPS berbeda dari Pemilu sebelumnya.

Berikut ini rincian besaran honor yang diterima anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

- Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
- Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah