3 Kriteria Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Cek Persyaratannya Disini

- 24 Desember 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.*
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.* /Instagram.com/@cpns.asn/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini 3 kriteria pelamar seleksi penerimaan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2022.

Kabar gembira, Kementerian Agama membuka lowongan kerja terbaru Tahun 2022 untuk Warga Negara Indonesia yang ingin gabung jadi keluarga besar Kemenag.

Ini adalah kesempatan emas bagi Anda, maka harus mengikuti seleksi penerimaan calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kemenag! Pendaftaran Calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Cek Persyaratannya Disini

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 21 Desember  2022 dan berakhir pada 6 Januari 2023 mendatang.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemenag pada Sabtu 24 Desember 2022, simak berikut ini kriterian persyaratan untuk pelamar dan cara daftar yang harus dipatuhi.

Inilah Kriteria pelamar pada Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
3. Pelamar Lainnya

Persyaratan Khusus

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x