Misteri Buron Koruptor Setengah Triliun, Ketua Komjak: Tangkap Djoko Tjandra, Kejar Uang dan Asetnya

- 20 Juli 2020, 04:05 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.* /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Kasus buronan koruptor, Djoko Tjandra makin blunder usai diketahui masuk ke Indonesia tanpa diketahui aparat keamanan bahkan melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP.

Kondisi ini tentu saja menjadi pukulan bagi aparat keamanan dalam menghadapi buronan hukum. Sejatinya, selaku buronan tidak bisa melakukan aktivitas bebas dan harus menyelesaikan urusan hukumnya dengan tanggung jawab.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset buronan kasus korupsi Bank Bali, yakni Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjandra disinyalir sempat mengubah namanya menjadi Djoko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua.

Baca Juga: Keberadaan Djoko Tjandra Mulai Diketahui, Tak Disangka Ternyata Negara Ini Jadi Persembunyiannya

"Setiap pelaku tindak pidana korupsi kan, pertama kalau sudah ada putusan pengadilan, yaitu kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, kejar asetnya. Itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya, bukan hanya uangnya, tapi hartanya sesuai putusan pengadilan tentunya. Ini yang harus dilaksanakan," ujar Barita kepada wartawan pada Minggu (19/7/2020) sebagaimana dikutip mantrasukabumi dari laman Warta Ekonomi.

Menurut dia, putusan pengadilan itu tentu menyangkut pemidanaan terhadap orang termasuk apakah ada rampasan harta bendanya. Makanya, perlu dikejar uang dan hartanya juga termasuk apakah ada uang pengganti untuk menginventarisir harta-hartanya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Warta Ekonomi dengan judul "PR Besar Kejagung: Tangkap Djoko Tjandra, Kejar Uang dan Asetnya!

Baca Juga: Jerinx SID Tantang Dr. Indra Yovi dan Rumah Sakit, Namun Tak Direspon, Ini Jawabannya

"Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga. Tentu harus dikaitkan dengan apa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang hal ini," jelasnya.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x