Pelaku Usaha Wajib Tahu, Sertifikasi Halal 2023 Gratis Sudah Dibuka

- 2 Januari 2023, 11:00 WIB
Biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha self declare kini digratiskan oleh BPJPH Kemenag, segera penuhi syarat dan ikut alur pendaftaran /
Biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha self declare kini digratiskan oleh BPJPH Kemenag, segera penuhi syarat dan ikut alur pendaftaran / /

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

Baca Juga: Tujuan Baznas, Diduga Dananya Digunakan Gubernur ini Buat Renovasi Rumah Kader Partai

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah