1. Masyarakat Negeri Indonesia( WNI).
2. Sangat rendah berumur 21 tahun pada dikala mendaftar.
3. Setia kepada UUD, Pancasila, NKRI, Cita- Cita Proklamasi 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian jujur, kokoh serta professional.
5. Mempunyai pengetahuan ataupun kemampuan menimpa Pemilu.
6. Minimum lulusan SMA, Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) ataupun Sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat cocok dengan KTP.
8. Sanggup secara Jasmani serta Rohani, dan leluasa dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mundur dari jabatan politik minimal 5 tahun dikala melaksanakan registrasi.
10. Mundur dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN serta BUMD apabila terpilih.