Kapan PPPK Guru 2022 Bisa Terima Gaji Pertama? Cek Disini

- 22 Januari 2023, 14:45 WIB
Kapan PPPK Guru 2022 Bisa Terima Gaji Pertama? Cek Disini
Kapan PPPK Guru 2022 Bisa Terima Gaji Pertama? Cek Disini /Mantra Sukabumi /

Lantas kapan mereka akan menerima gaji pertama?

Setelah mendapatkan SK, guru sudah dapat menjalankan tugas sebagai PPPK pada April.

Jika tak ada hambatan dan jadwal yang berubah, PPPK Guru 2022 mulai menikmati gaji pertama pada April 2023.

Lantas berapa gaji yang akan diterima?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK 2022 selama sembilan bulan.

Gaji PPPK 2022 dihitung mulai April hingga Desember 2023. Kemenkeu juga menganggarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023.

Baca Juga: 6 Keuntungan Pegawai Honorer yang Berhasil Lulus PPPK, Pemerintah Berikan Bonus Berlipat Salah Satunya

Daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah