MANTRA SUKABUMI - Setiap aparat ataupun pejabat negara di Indonesia, wajib dan harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Karena itu, wajib melaporkan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban selaku abdi negara.
Dalam hal ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya mulai setingkat presiden sampai aparat pejabar di daerah.
Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Harta kekayaan tersebut harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan harus diumumkan ke publik.
Baca Juga: Kian Terbuka, Ayah Almarhum Editor Metro TV Ungkap Prilaku Aneh dari Pacar Mendiang Anaknya
Demikian halnya bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi), selaku pejabat publik tak luput harus memberi laporan harta kekayaannya secara berkala. Sebagaimana dari situs resmi KPK, Presiden Jokowi pun tertib melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Warta Ekonomi.
Terbaru, mantan Gubernur DKI Jakarta ini melaporkan harta kekayaannya pada 29 Februari 2020. Dalam laporan tersebut, Jokowi tercatat memiliki harta sebesar Rp54.718.200.893. Ya, harta kekayaan Jokowi mencapai lebih dari Rp54 miliar.
Baca Juga: Nampak Tegar dan Percaya Diri, Lesti DA Hadiri Pernikahan sang Mantan Rizki DA
Baca Juga: 12 Tahun Terindah Bunga Cinta Lestari, Berikut Lirik Lagunya
Kekayaan tersebut didominasi oleh properti sebagaimana banyak orang mengetahui, sebelum terjun ke dunia politik, Jokowi telah lama berkecimpung dalam bisnis mebel.