Pantarlih Pemilu 2024 merupakan perpanjangan tangan KPU yang berada di bawah jajaran PPS.
Tidak ubahnya dengan penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, cara kerja Pantarlih juga diatur langsung oleh PKPU dan sudah ditetapkan langsung oleh KPU RI
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih
3. Menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyerahkan atau menyampaikan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Kemudian melaksanakan dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca Juga: Gaji Capai Rp9 Juta? Cek Besaran Honor Petugas Entry Pengolahan Data Regsosek BPS 2022
Kemudian tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 terdiri dari:
1. Berkoordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran, menjadi kewajiban Pantarlih Pemilu 2024