Di Tengah Pandemi Covid-19, Wali Kota Depok Izinkan Shalat Idul Adha di Lapangan

- 22 Juli 2020, 05:40 WIB
Umat Islam melaksanakan shalat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Jumat 5 Juni 2020.
Umat Islam melaksanakan shalat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Jumat 5 Juni 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.


MANTRA SUKABUMI - Umat Islam akan segera merayakan Hari Raya Idul Adha, salah satu momen sakral pada perayaan tersebut adalah pelaksanaan Shalat Idul Adha.

Pemerintah, melalui Kementerian Agama telah sudah melakukan sidang isbat dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020.

Di tengah pandemi Covid-19 yang terus bertambah setiap harinya, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memberikan izin pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H di masjid, lapangan atau ruangan. Kendati begitu, kebijakan ini tidak berlaku di wilayah RW yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Baca Juga: Terungkap Sidik Jari Pada Pisau yang Ditemukan Bersama Jasad Editor Metro TV, Ini Hasilnya

Dilansir dari PMJ News, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1441 H /2020 M.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyebut ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat. Diantaranya adalah panitia wajib membatasi jumlah pintu keluar masuk, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat salat dan khutbah Idul Adha dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.

Baca Juga: Menyedihkan, DKI Jakarta Kembali Alami Lonjakan Tinggi Kasus Covid-19

Baca Juga: Bupati Sukabumi Hadiri Acara Saat Pandemi Covid-19, Netizen: Sebagai Rakyat Hanya Bisa Mengelus Dada

“(Panitia) harus membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan. Selain itu, tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit,” tuturnya.

Idris menjelaskan, penyelenggara juga wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x