MANTRA SUKABUMI – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus yang dialaminya.
Seperti diktehui, Wahyu Setiawan merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dari PDIP.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu 22 Juli 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS
Bahkan Wahyu melalui kuasa hukumnya berjanji bakal 'bernyanyi' soal kasus suap PAW anggota DPR RI turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Menariknya lagi, ia mengancam akan membongkar pihak pihak terlibat dalam kasus suap PAW. bakal membeberkan mengenai kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, mempersilakan Wahyu untuk mengajukan diri sebagai JC.
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC. Dan KPK akan mempertimbangkan, serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020) sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI.
Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah TVRI, Hari ini Rabu 22 Juli 2020