Baca Juga: Terungkap Sidik Jari Pada Pisau yang Ditemukan Bersama Jasad Editor Metro TV, Ini Hasilnya
Sebab, pengajuan itu berhak dilakukan Wahyu lantaran termaktub dalam peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 menyebut.
Namun, itu semua harus memenuhi syarat untuk mendapat status JC, yaitu mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.
"Jika permohonan JC dikabulkan Majelis Hakim, hal tersebut akan meringankan hukuman Wahyu Setiawan jika dinyatakan bersalah menurut hukum. Namun, jika JC tidak dikabulkan, KPK meminta Wahyu Setiawan untuk menjadi whistle blower yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya," terang Ali.
KPK, kata Ali, memastikan bakal menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan dengan disertai data dan bukti yang jelas.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Wali Kota Depok Izinkan Shalat Idul Adha di Lapangan
"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK. Dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," kata dia.
Keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain, lanjut dia, lebih besar seharusnya dilakukan sejak proses penyidikan.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Hadiri Acara Saat Pandemi Covid-19, Netizen: Sebagai Rakyat Hanya Bisa Mengelus Dada
"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa (Wahyu Setiawan, red) disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan. Itu terhadap perkara saat ini, maupun membongkar kasus kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang kongkret," ujar Ali.