MANTRA SUKABUMI - Kasus pelaku pencabulan anak di bawah umur yang memakan korban 305 anak memasuki babak baru.
Pelaku asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Franss (65 tahun) tersebut ditetapkan sebagai tersangka kejahatan sekaual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang sempat di tahan di rutan Polda Metro Jaya dilaporkan bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan sebuah kabel.
Baca Juga: Thermo Gun Rusak Sel Dalam Otak, Begini Respon Gus Mus
Baca Juga: Amerika Serikat Peringkat 1 Dunia Kasus Covid-19, Trump Kini Wajibkan Masker
Meskipun sempat dirawat, namun korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia, karena ada luka dibagian dalam dari lehernya.
Dilansir dari PMJ News, Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus tersebut karena tersangka meninggal dunia.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Yusri Yunus, meski kasusnya dihentikan, pihaknya masih menyelidiki identitas dari korban-korban yang pernah disetubuhi oleh pelaku. Hal itu dilakukan pihaknya guna memberikan rehab kepada korban.
“Ya benar (kasus) itu sudah kita hentikan, namun kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 22 Juli 2020.