MANTRA SUKABUMI - Kasus penembakan yang dilakukan John Kei bersama kelompoknya hingga kini masih terus ditangani Polda Metro Jaya.
Preman berdarah dingin tersebut melakukan aksinya tesebut beberapa hari setelah keluar dari penjara tepatnya pada 21 Juni 2020 di Green Lake City.
Diketahui John Kei bebas bersyarat dari penjara Nusakambangan belum lama ini, kemudian kembali masuk penjara usai lakukan penyerangan terhadap saudaranya Nus Kei hingga ada anak buah Nus yang meninggal dunia.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Polisi, Kebakaran Pabrik Mebel di Sukabumi Bermula Dari Kaleng Cat
Baca Juga: Polda Metro Jaya Hentikan Kasus WNA Asal Prancis Pelaku Pencabulan 305 Anak, Ini Faktanya Sebenarnya
Terbaru dialnsir dari PMJ News, Polda Metro Jaya masih terus menyusun berkas perkara terkait kasus kriminal yang dilakukan oleh John Kei dan kelompoknya.
“Untuk sekarang kasusnya masih dalam tahap pemberkasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 22 Juli 2020.
Yusri menegaskan, selain menyusun pemberkasan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran kepada DPO dari kelompok John Kei cs.
“Saat ini kita juga masih melakukan pengejaran ya. DPO itu perannya tidak begitu penting. Namun tetap kita kejar. Untuk pelaku yang mempunyai peran penting sudah kita amankan semua,” beber Yusri.