Tetap Tenang, Begini Cara Baik Hadapi Petugas Debt Collector Datang ke Rumah

- 24 Februari 2023, 19:30 WIB
7 cara agar nasabah lolos dari DC pinjol yang datang ke rumah usai galbay dan proses penagihan debt collector resmi dari OJK.
7 cara agar nasabah lolos dari DC pinjol yang datang ke rumah usai galbay dan proses penagihan debt collector resmi dari OJK. /Ilustrasi PIXABAY/mohamed_hassan

 

MANTRA SUKABUMI - Profesi debt collector merupakan pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh sebuah perusahaan pembiayaan atau kreditur untuk melakukan penagihan terkait utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu.

Peraturan OJK tentang debt collector ini memang sudah legal, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan OJK tersebut menjelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dengan sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang penagihan.

Baca Juga: Sanksi Keras Menanti Jika Debt Collector Langgar Hukum, OJK Peringatkan Perusahaan Pembiayaan

Tentu debt collector dalam melakukan penagihan nya harus dengan cara membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti yang sah.

Umumnya, setiap lembaga keuangan memiliki peraturan agar debt collector dijadikan sebuah cara agar mengelola penagihan utang.

Peraturan OJK tentang debt collector sudah legal, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan diperkenankan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga di bidang penagihan dengan cara membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti yang sah.

Sementara debt collector dalam melaksanakan tugasnya harus membawa dokumen lengkap dan dipeelihatkan pada debitur saat melakukan penagihan.

Dokumen tersebut mencakup kartu identitas, surat tugas dari perusahaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan sertifikat jaminan fidusia.

Berikut cara menghadapi debt collector dengan baik, dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.

Hadapi debt collector yang mendatangi rumah dengan baik, tidak menghindar, atau bahkan lari dari tanggung jawab.

Karena tugas debt collector hanyalah menagih utang dengan baik agar utang tersebut lunas.

Lalu tanyakan identitas resminya seperti surat tugas karena hal itu dimaksudkan agar debitur terhindari debt collector ilegal.

Debt collector resmi memiliki surat tugas resmi dari perusahaan atau dari Lembaga Keuangan terkait, selain itu debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan.

Lalu jelaskan dengan baik terkait kondisi keuangan debitur saat ini dan berikan alasan secara jujur agar debt collector dapat memahami dan memberikan solusi.

Jika debitur tidak mampu membayar secara angsuran upayakan untuk mengikuti arahan dan diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak guna menghindari kekerasan.

Minta petunjuk atau arahan kepada debt collector dengan menjelaskan kondisi keuangan saat ini.

Lalh ikuti permintaan dan arahan dari debt collector bicarakan dengan baik agar debt collector bisa memberikan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Namun jika debitur telah menjelaskan segala alasannya dengan baik namun tetap diberikan intimidasi atau bahkan kekerasan maka jangan segan untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.***

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah