Pemerintah Terbitkan Panduan Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19, ini Persyaratannya

- 27 Juli 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi Salat Idul Adha.*
Ilustrasi Salat Idul Adha.* /dok

MANTRA SUKABUMI - Pelaksanaan salat Idul Adha tahun ini sepertinya akan berbeda dengan pelaksanaan pada tahun sebelumnya. Pasalnya hingga saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

Namun pemerintah melalui Menteri Agama mempersilahkan jika masyarakat ingin melaksanakan salat Idul Adha di lapangan atau di masjid dengan catatan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menag menegaskan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Baca Juga: Dalil Mengenai Hukum Menyembelih Hewan Kurban, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha akan Tiba, Berikut Hal  yang Perlu Anda Ketahui Tentang Idul Adha

Ia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Salat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

Baca Juga: Pahala Dibalik Puasa 9 Dzulhijjah Menurut Ustadz Adi Hidayat

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

Baca Juga: Jadwal TransTV Hari ini Senin 27 Juli 2020, Jangan Lewatkan  Film Bioskop TransTV 'PATRIOTS DAY'

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Bagi Lulusan SMA/SMK Hingga D3 dan S1 Dengan Gaji Fantastis

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

b. Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

c. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang

rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah