Bos PS Stroe Diciduk Pihak Bea Cukai, Usai Kedapati Selundupkan HP Ilegal

- 29 Juli 2020, 08:30 WIB
Bos PS Stroe Diciduk Pihak Bea Cukai, Usai Kedapati Selundupkan HP Ilegal
Bos PS Stroe Diciduk Pihak Bea Cukai, Usai Kedapati Selundupkan HP Ilegal /Instagram.com/@bckanwiljakarta/.*/Instagram.com/@bckanwiljakarta

MANTRA SUKABUMI - Bos PS Stroe yaitu Putra Siregar dicuduk oleh pihak Bea Cukai wilayah Jakarta karena terbukti memiliki 190 HP illegal untuk dijual, dari berbagai merek HP dan uang tunai Rp61.300.000 hasil dari penjualan HP.

Bos PS Stroe ini hanya dijadikan tahanan kota karena dia siap mengembalikan kerugian Negara. Adapun untuk berkas-berkas kasus HP Ilegal yang melibatkan Bos PS Stroe ini sedang di susun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya diserahkan bersama barangbuktinya.

“Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000”. Sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dalam postingan yang di unggah akun Instagram @bckanwiljakarta pada 28 Juli 2020.

Baca Juga: Ratusan Kilo Narkoba Jenis Sabu di Tangerang ini Disembunyikan dalam Karung Berisi Jagung

Baca Juga: Himbauan MUI dalam Perayaan Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam unggahan tersebut menjelaskan tentang barang bukti yang diserahkan oleh Bea Cukai Wilayah Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam kasusu ini Putra Siregar selaku bos PS Stroe atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Bos PS Stroe ini diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta maksimal sampai Rp5 miliar.**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x