MANTRA SUKABUMI - Umat Islam akan segera merayakan Hari Raya Idul Adha. Tahun ini bertepatan dengan hari Jumat, 31 Juli 2020.
Namun tahun ini akan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, karena situasi saat ini Indonesia dan dunia sedang dilanda wabah Covid-19.
Pandemi Covid-19 membatasi seluruh aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat. Namun demikian pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengizinkan masyarakat untuk merayakan Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.
Baca Juga: Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Beserta Latin, Terjemah dan Maknanya
Baca Juga: Sholawat Syifa 'Tibbil Qulub' Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit, Ini Bacaannya
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan dalam aktivitas masyarakat, khususnya ketika penyembelihan hewan qurban, hal ini sebagaimana tercantum dalam fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan saat menyembelih hewan kurban.
Adapun rincian poin-poin protokol kesehatan sesuai dengan fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 adalah sebagaimana perincian berikut ini.
Pertama, orang-orang yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling jaga jarak (physical distancing) dan mencegah terjadinya kerumunan.
Kedua, selama kegiatan penyembelihan kurban berlangsung, panitia pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.