Baca Juga: Sempat Heboh Video Baju China di Laundry, Polisi Tangkap Pemuda ini Penyebar Hoaks
Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Idul Adha Berjamaah
Ketiga, penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Keempat, apabila memang tidak memungkinkan untuk bekerja sama dengan rumah potong hewan maka penyembelihan kurban boleh dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan.
Kelima, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha, 10 Zulhijjah hingga sebelum maghrib pada 13 Zulhijjah.
Keenam, pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.**