MANTRA SUKABUMI - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra berhasil ditangkap kepolisian di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020.
Kini Djoko Tjandra telah tiba di Indonesia dan siap untuk berurusan dengan kepolisian. Sebagaimana disamapaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Djoko Tjandra akan segra ditindak untuk diproses hukum.
Dilansir dari rri.co.id, menurut Listyo, penindakan hukum kepada Djoko Tjandra tidak hanya dilakukan di Kejaksaan Agung saja. Namun, institusi kepolisian pun akan menyelidiki buronan kasus korupsi Bank Bali tersebut.
Baca Juga: Berkah Idul Adha, Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap
Baca Juga: Hadir Saat Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung, Vernita Syabilla: Saya Masih Utuh Berpakaian
"Sedangkan untuk proses Djoko Tjandra sendiri tentunya ada proses di Kejaksaan (Agung) yang akan ditindaklanjuti. Namun demikian di kepolisian tentunya juga ada proses hukum tersendiri," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020 malam.
Listyo menambhakan bahwa hal ini dilakukan sebagai bukti untuk menjawab berbagai keraguan publik selama ini terkait keberadaan buronan Kejaksaan Agung tersebut di Indonesia.
Mengingat sebelum Djoko Tjandra lari ke luar negeri dapat membuat KTP elektronik dalam waktu yang singkat, dan juga berbagai hala lain terkait dengan berbagai kemudahan DjokTjan dalam pelariannya.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Ini Motif Jenderal Polisi Bantu Djoko Tjandra