Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Ini Motif Jenderal Polisi Bantu Djoko Tjandra

- 30 Juli 2020, 17:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.*
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.* //Dok. Divhumas Polri

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan kasus keterlibatan perwira polri dalam pelarian buronan koruptor Djoko Tjandra. Polri juga sudah mencopot 3 jenderal di lingkungannya.

Selain mencopot jabatan ketiganya, Polri juga sedang memproses tindak pidana yang dilakukan pegawai internalnya.

Bahkan salah satu jenderal kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, yang merupakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polri Dianggap Khianati Rakyat Dalam Kasus Djoko Tjandra

Baca Juga: Seluruh Provinsi Dapat Sapi untuk Qurban dari Presiden Jokowi

"Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra,” ucap Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit, di Mabes Polri, Senin 27 Juli 2020 lalu.

Terkait hal itu Polri mendalami motif Prasetijo dalam membantu pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.

Diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dari pemeriksaan sementara motif Brigjen Prasetijo membuatkan surat jalan dan berperan dalam penerbitan surat kesehatan Djoko Tjandra, lantaran ingin menolong dan memiliki hubungan pertemanan.

Baca Juga: Misi Kemanusiaan , 74 Pencari Suaka Diselamatkan Petugas Penjaga Pantai Turki di Lepas Pantai Aegean

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x