Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Ini Motif Jenderal Polisi Bantu Djoko Tjandra

- 30 Juli 2020, 17:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.*
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.* //Dok. Divhumas Polri

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia per Kamis 30 Juli 2020, Positif Tembus 106.336 dan Sembuh 64.292

"(Motif) Mau menolong saja," ujar Argo saat dihubungi wartawan di Jakarta sebagaimana dikutip dari rri.co.id, Kamis (30/07/2020).

Argo menjelaskan bahwa Prasetijo mengenal Djoko Tjandra lantaran dikenalkan oleh temannya.

Meski demikian, Argo tidak membeberkan siapa teman yang mengenalkan Brigjen Prasetijo ke Djoko Tjandra. Lalu sudah berapa lama keduanya berteman.

"(Prasetijo dengan Djoko Tjandra) Dikenalkan temannya," tegasnya.

Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Cipayung Plus Kembali Beraksi di Sukabumi

Baca Juga: Menhan Prabowo akan Borong Pesawat Tempur, DPR Sebut Rencananya Terganjal UU Industri Pertahanan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan bagi koruptor kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah acara gelar perkara, dan kemudian disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers yang diikuti pula oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono serta Kadiv Propam Irjen Pol Sigit Widiatmo.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x