Biodata Teddy Minahasa Eks Jendral Bintang Dua yang Dituntut Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba

- 30 Maret 2023, 19:52 WIB
Biodata Teddy Minahasa Eks Jendral Bintang Dua yang Dituntut Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba
Biodata Teddy Minahasa Eks Jendral Bintang Dua yang Dituntut Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba /mantrasukabumi.com

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 1 Salah Satu Cara Untuk Menggali Informasi Mengenai Kebutuhan Murid

Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berbeda dengan Teddy Minahasa Putra, ketiga temannya hanya mendapatkan hukuman selama 20 tahun saja dan denda sebesar masing-masing 1 milyar rupiah.***

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x