Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Begini Skenario Pengaturan Arus Lalulintas Selama Angkutan Lebaran 2023

- 11 April 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi. Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Begini Skenario Pengaturan Arus Lalulintas Selama Angkutan Lebaran 2023/ANTARA
Ilustrasi. Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Begini Skenario Pengaturan Arus Lalulintas Selama Angkutan Lebaran 2023/ANTARA /

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi mengenai skenario pengaturan arus lalulintas selama masa Angkutan Lebaran 2023.

Saat ini Pemerintah melalui para pemangku kebijakan transportasi tengah mempersiapkan diri menjelang arus Mudik Lebaran 2023.

Adapun para pemangku kebijakan transportasi yang siap mengantisipasi lonjakan mobilitas selama arus Mudik Lebaran 2023, meliputi Ditjen Pergubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.

Diketahui jalan tol merupakan salah satu akses yang sering digunakan para pemudik selama masa arus Mudik Lebaran 2023, khususnya jalur transportasi darat.

Baca Juga: Siap Digunakan Saat Musim Mudik Lebaran 2023, Ini Rincian Tarif Tol Cisumdawu Lengkap Jam Operasionalnya

Oleh karenanya, jalan tol perlu mendapat perhatian dan pengaturan khusus untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas orang dan barang yang bakal menyebabkan kemacetan di jalur transportasi darat.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Dephub.go.id, ruas jalan tol yang perlu mendapat perhatian dan pengaturan khusus adalah titik-titik/daerah yang sering menimbulkan kemacetan saat terjadi lonjakan arus lalu-lintas,

Seperti titik bottle neck atau jalur menyempit pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Kemudian penyempintan di jalan tol, umumnya berada di rest area maupun pada gerbang masuk dan keluar jalan tol,

serta di lokasi saat terjadi lakalantas atau adanya kendaraan mogok atau rusak di jalur bebas hambatan.

Sedangkan di jalan arteri, penyempintan yang seringkali menimbulkan kemacetan berada di sekitar pintu masuk/keluar kawasan wisata, lokasi pasar tumpah, sekitar terjadinya lakalantas maupun kendaraan mogok atau rusak.

Selain memantau titik-titik rawan yang menimbulkan kemacetan, ketiga institusi pemangku kebijakan trasportasi yaitu Ditjen Hubdat, Korlantas, dan Ditjen Bina Marga telah mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengurai kepadatan lalulintas selama arus Mudik Lebaran 2023.

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang.

Adapun operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram

2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

3. Mobil barang dengan kereta tempelan;

4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan

5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Selain pengaturan lalu lintas, ada beberapa strategi yang tengah disiapkan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Hubdat Drs Hendro Sugiatno,M.M, Ka Korlantas Polri Irjen Drs Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Dr, Ir. Heidy Rahadian MSc pada Rabu (5/4/2023) di Korlantas Polri sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG).

“Kami telah menetapkan skenario rekayasa lalu lintas dalam SKB yang antara lain akan memberlakukan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” jelas Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno.

Berikut beberapa skenario pengaturan arus lalulintas selama masa Angkutan Lebaran 2023.

1. Contra Flow

Rekayasan lalulintas pertama kata Dirjen Hendro, mengenai penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow berlaku di waktu yang sama dengan one way, namun mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek.

Secara rinci, contra flow berlaku mulai hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Lalu hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Pada arus balik periode 1, contra flow berlaku mulai hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

Baca Juga: 4 Cara Mudah Membeli Tiket Kapal Laut untuk Mudik Lebaran, Ada Promo Potongan Harga

Sementara hari Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Pada arus balik periode 2, lanjut mantan Kapolda Lampung itu, contra flow berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian hari Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

2. Satu Arah (One Way)

Kemudian Dirjen Hendro menjelaskan penerapan sistem satu arah (one way) sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada:

a) Hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;

b) Hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;

c) Hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; dan

d) Hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

“Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek),” kata Dirjen Hendro.

Dia melanjutkan, pada hari berikutnya Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat di titik yang sama.

Untuk arus balik periode 2, sistem satu arah berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).

Kemudian pada hari Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya pada hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

3. Ganjil Genap

Dirjen Hendro memaparkan penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas pada arus mudik mulai hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Dilanjutkan hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, kemudian hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya pada hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Pada arus balik periode 1, ganjil genap berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) pada hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00.

Kemudian pada hari Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Pada arus balik periode 2, ganjil genap berlaku di lokasi yang sama mulai dari hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya hari Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas – yang lain, berupa:

- Pembatasan operasional angkutan barang;

- Sistem satu arah (one way);

- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);

- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta

- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Sebagai informasi, jika dilihat dari mudik tahun 2022 lalu, beberapa titik gerbang tol (GT) rawan macet mudik yang perlu diwaspadai terutama bagi para pemudik dengan tujuan ke wilayah Jawa.

Adapun titik yang perlu GT yang perlu diwaspadai antar lain GT Cikupa, GT Merak, GT Halim, GT Cikunir 2-6, GT Cikampek Utama, GT Kali Hurip Utama, dan GT Palimanan.

Kemudian GT Cileunyi, GT Padalarang, GT Pasteur Ciawi, GT Pejagan, GT Brebes, GT Pemalang, GT Kalikangkung, GT Krapyak, GT Banyumanik, GT Kejapanan, GT Singosari, GT Pandaan, GT Sidoarjo 2, GT Porong Sidoarjo, dan GT Gunung Sari.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Hendro memaparkan perihal penerapan rekayasa lalu lintas di jalan tol selama masa arus Mudik Lebaran 2023.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2023 Lengkap Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis dari Kemenhub

Penerapan rekayasa lalu lintas di jalan tol tersebut untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas orang selama masa Lebaran 2023,

mengacu dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub yang memprediksi jumlah pemudik mencapai 123,5 juta untuk semua moda transportasi.

“Rekayasa lalu lintas di titik–titik rawan kemacetan dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Angkutan Lebaran,” ujar Dirjen Hendro.

Dia menambahkan, tujuan lain rekayasa lalu lintas adalah untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, dan untuk memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama musim liburan Lebaran 2023.

"Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan menuju pelabuhan penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” kata Hendro.

Sementara itu, untuk arus balik Lebaran periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Kemudian arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut ruas jalan tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni -Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional);

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan;

7. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f ) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.

Adapun ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Dirjen Hendro menambahkan, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang.

Seperti pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Namun demikian, angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

“Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” imbuhnya.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah