MANTRA SUKABUMI – Sungguh ironis anak di bawah umur seharusnya melakukan gegiatan hal yang positif, karena mereka adalah salah satu generasi penurus bangsa ini.
Namun apa yang terjadi dengan kasus yang terjadi saat ini, anak dibawah umur sudah dapat melakuakan kegiatan yang tidak bermoral.
Dan kitapun tidak bisa mecari siapa yang sebtulnya harus disalahkan dengan semua ini, karana pada dasarnya anak dibawah umur adalah selalu menjadi korban dalam setiap kasus sperti ini.
Baca Juga: Viral Awan Aneh di Aceh, Berikut Daftar Penampakan Awan di Belahan Dunia
Baca Juga: Pemerintah Kembali Umumkan Akan Hapus 13 Lembaga Negara
Seperti halanya yang terjadi baru-baru ini, kasus yang melibatkan anak dibawah umur yang saat ini menjadi perhatian masyarakat di Indonesia.
Sperti dikutip Mantrasukabumi.com dari Anataranews.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan kronologi tiga tersangka penyebaran konten pornografi anak di bawah umur di Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.
Pelaku bisa mendapat keuntungan sampai Rp4 juta per bulan, Tiga pelaku penyebar video porno yang melibatkan anak di bawah umur ini, mematok biaya langganan dari akses grup social media mulai dari Rp100.000 per bulan.
Biaya langganan grup bisa lebih mahal, tergantung dari konten yang diinginkan pelanggannnya, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya di Jakarta.