Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Tersangka Raup Keuntungan Hingga Rp4 Juta

- 11 Agustus 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.*
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT//DOK. PIKIRAN RAKYAT

Baca Juga: Resmi, Ini Nama-nama 75 Pasangan yang Diusung PDI Perjuangan Pada Pilkada 2020

Baca Juga: PDI-Perjuangan Umumkan 75 Pasangan Calon Pada Pilkada 2020

"Untuk untuk orang orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotaan sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000 tergantung jenis member yang diikuti," ungkapnya.

Tersangka P, DW, dan RS yang berperan sebagai admin grup pornografi tersebut juga menyediakan jasa seks via pesan teks, seks via panggilan video, dan pertunjukkan secara siaran langsung.

Namun untuk layanan seksual secara siaran langsung yang melibatkan anak di bawah umur ini, mereka meminta pelanggan membayar dengan harga Rp150.000 per pertunjukkan.

Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, pelanggan diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank atau via pembayaran digital milik adminnya tersebut.

Baca Juga: Resmi, Kemendikbud Luncurkan Tujuh Program Kemitraan Vokasi dan Industri dengan Dana Rp3,5 Trilyun

Baca Juga: Awan Raksasa Gegerkan Warga Aceh, BMKG: Jangan Panik, Tetap Waspada

"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya kemudian. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.

Dari bisnis haram tersbut Para tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp4 juta per bulannya. Hingga akhirnya, aksi mereka terciduk patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat pada 5 Agustus.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x