Pinangki Jaksa Kasus Djoko Tjandra Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

- 12 Agustus 2020, 10:55 WIB
Buronan Djoko Tjandra tiba di Halim Perdanakusuma setelah ditangkap dari Malaysia.
Buronan Djoko Tjandra tiba di Halim Perdanakusuma setelah ditangkap dari Malaysia. /Antara

MANTRA SUKABUMI - Kasus Djoko Tjandra memasuki babak baru. Setelah tertangkap, kini orang-orang yang terlibat dengan dirinya mulai menjalani proses pemeriksaan.

Polri telah mencopot tiga perwira tinggi di internalnya, bahkan satu perwira ditetapkan sebagai tersangka. Selain perwira tinggi, Gubernur Anies Baswedan juga telah menonaktifkan salah satu Lurah yang terlibat.

Tidak hanya itu, hari ini Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait skandal buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Boby Nasution Umumkan Kelahiran Anak Keduanya

Diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini pihaknya sudah menemukan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

"Sekarang sudah cukup alat buktinya," kata Febrie di Jakarta seperti dikutip dari rri.co.id pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Diketahui, pihak Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua rumah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di daerah Kebayoran Baru dan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Xiaomi Black Shark 3 Pro, HP Canggih Jaringan 5G dan Cocok Buat Game, Ini Spesifikasi dan Harganya

Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono sudah menjanjikan akan mengumumkan hasil paparan terkait pengungkapan dugaan pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x