Pinangki Jaksa Kasus Djoko Tjandra Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

- 12 Agustus 2020, 10:55 WIB
Buronan Djoko Tjandra tiba di Halim Perdanakusuma setelah ditangkap dari Malaysia.
Buronan Djoko Tjandra tiba di Halim Perdanakusuma setelah ditangkap dari Malaysia. /Antara

Hasilnya, Jaksa Pinangki pada 29 Juli 2020 lalu, akhirnya dicopot jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyatakan, Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin Kejaksaan. Yaitu, melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sembilan kali sepanjang 2019.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal Pinangki, untuk menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan. Djoko Tjandra, koruptor pengalihan hak tagih Bank Bali 1999 yang berhasil ditangkap Bareskrim Polri, di Malaysia, 30 Juli 2020, setelah buron 11 tahun sejak 2009.

Pinangki, pun diduga menerima uang dan fasilitas serta janji lain dari Djoko Tjandra. Atas dugaan itu, pada Selasa, 4 Agustus 2020, Jamwas melimpah LHP Pinangki, ke Jampidsus untuk meneruskan sangkaan pidana.**

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah