MANTRA SUKABUMI- Hari Konstitusi di Indonesia diperingati pada tanggal 18 Agustus yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia No 18 Tahun 2008 Tentang Hari Konstitusi.
Penandatangan Deklarasi Konstitusi dilakukan oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jajaran Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta komponen-komponen masyarakat Indonesia yang di selenggarakan di ruang Gari Besar Besar Haluan Negara Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (GBHN MPR RI).
Gagasan hari konstitusi diawali dari sebuah artikel yang ditulis oleh Mochamad Isnaeni Ramadhan yang berjudul Hari Konstitusi Indonesia. Pada saat itu artikel dimuat dalam kabar berita Harian Suara pada hari Jumat, tepatnya tanggal 15 Agustus 2008.
Baca Juga: Berikut Deretan Ulama Bergelar Habib yang Berperan dalam Kemerdekaan Indonesia
Baca Juga: Meriahkan Hari Kemerdekaan RI, Berikut 6 Selebriti dengan Inspirasi Outfit Merah Putih
Sebagaimana mantrasukabumi.com lansir dari berbagai sumber, kata konstitusi secara etimologi berasal dari bahasa latin yaitu constituo;constituantum yang berarti dokumen hukum (legal document), resmi dengan kedudukan yang sangat istimewa, baik dalam bentuk tertulis (written) maupun tidak tertulis (unwritten).
Pada tanggal 27 Desember 1949 berlaku konstitusi RIS di Indonesia. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia mulai berlaku UUDS 1950. Pada saat itu situasi keadaan politik di Indonesia sangat dinasmis. Hal ini membuat Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang kemudia dikukuhkan oleh presiden pada tanggal 22 Juli 1959.
Baca Juga: Makna Angka 17 sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Tak Banyak Orang Tau
Konstitusi dalam negara merupakan sebuah norma sistem politik dan pembentukan hukum dalam pemerintahan. Dalam sebuah negara konstitusi memuat sejumlah aturan dan prinsip entitas politik hukum pada sebuah negara.