Baca Juga: Innalilah, Ternyata Kiamat Sudah Kian Mendekat, Berikut Penjelasannya
Bahkan larangan berkerumun hingga penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Lebak sudah di atur melalui Perbup nomor 28 tahun 2020. Jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akanndikenai denda Rp150 ribu. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan di denda Rp25 juta.
Dan berikut tiga nama korban tewas tersambar petir :
1. Irpan (16) warga Desa Cikatomas,
2. Subadri (50) warga Desa Girimukti,
3. Ajid (17) Desa Pasirbungur.**