Sidang Gugatan di MK ini telah berlangsung dalam beberapa tahapan sidang sekitar 17 Sidang telah digelar.
MK menggelar sidang perdana pada 23 November 2022 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dan terakhir sidang pada 29 Mei 2023 dengan agenda Kesimpulan dari para pihak, Partai Demokrat, Kesimpulan oleh Partai Garuda.
Setelah Melakukan musyawarah Majelis Hakim, Rencanakan putusan itu akan diketok pada Kamis 15, Juni 2023, Apakah tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada putusan lain yang menjadi alternatif.
"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian jadwal MK yang dilansir dari website resmi MK yang dikutip mantrasukabumi.com 13 Juni 2023
Sistem proporsional tertutup merupakan salah satu jenis sistem pemilihan umum di mana pemilih memilih partai politik dan partai tersebut memiliki kendali penuh dalam menentukan siapa yang akan menduduki kursi di parlemen.
Dalam sistem ini, calon anggota legislatif ditentukan berdasarkan urutan calon yang telah ditetapkan oleh partai politik sebelumnya.
Baca Juga: Putri Ariani Siswi Asal SMKN 12 Bantul Tampil Memukau, Berhasil Raih Golden Buzzer di Ajang AGT 2023
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak memiliki opsi untuk memilih calon anggota legislatif secara langsung.
Pemilih hanya dapat memilih partai politik yang mereka anggap mewakili kepentingan dan pandangan politik mereka.