Mahkamah Konstitusi Telah Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024

- 13 Juni 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi Telah Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024. ANTARA/Photo Handout.
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi Telah Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024. ANTARA/Photo Handout. /

Jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik dalam pemilihan akan ditentukan berdasarkan persentase suara yang diperoleh oleh partai tersebut secara keseluruhan.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.

Namun, pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam akun twiternya membagikan analisis bocoran putusan MK mendatang.

Terlepas dari Denny Indrayana, Keputusan MK kamis mendatanglah yang akan berkekuatan hukum tetap, yang akan berdampak luas terhadap sistem hukum dan pemerintahan.***

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah