Jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik dalam pemilihan akan ditentukan berdasarkan persentase suara yang diperoleh oleh partai tersebut secara keseluruhan.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.
Namun, pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam akun twiternya membagikan analisis bocoran putusan MK mendatang.
Terlepas dari Denny Indrayana, Keputusan MK kamis mendatanglah yang akan berkekuatan hukum tetap, yang akan berdampak luas terhadap sistem hukum dan pemerintahan.***