Mahkamah Konstitusi Telah Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024

- 13 Juni 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi Telah Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024. ANTARA/Photo Handout.
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi Telah Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024. ANTARA/Photo Handout. /

MANTRA SUKABUMI- Mahkamah Konstitusi (MK) Telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Makamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut.

Keputusan-keputusan ini sering kali memiliki dampak yang luas terhadap sistem hukum dan pemerintahan suatu negara.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Destinansi Wisata Seru dan Edukasi di Jakarta yang Cocok Dikunjungi saat Liburan Sekolah

Mahkamah Konstitusi Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan memiliki wewenang yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi saat ini menjadi sorotan, Putusan Sidang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat terkait Pemilu yang akan diselenggarakan pada 2024.

Pada 14 November 2022, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Sidang Gugatan di MK ini telah berlangsung dalam beberapa tahapan sidang sekitar 17 Sidang telah digelar.

MK menggelar sidang perdana pada 23 November 2022 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dan terakhir sidang pada 29 Mei 2023 dengan agenda Kesimpulan dari para pihak, Partai Demokrat, Kesimpulan oleh Partai Garuda.

Setelah Melakukan musyawarah Majelis Hakim, Rencanakan putusan itu akan diketok pada Kamis 15, Juni 2023, Apakah tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada putusan lain yang menjadi alternatif.

"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian jadwal MK yang dilansir dari website resmi MK yang dikutip mantrasukabumi.com 13 Juni 2023

Sistem proporsional tertutup merupakan salah satu jenis sistem pemilihan umum di mana pemilih memilih partai politik dan partai tersebut memiliki kendali penuh dalam menentukan siapa yang akan menduduki kursi di parlemen.

Dalam sistem ini, calon anggota legislatif ditentukan berdasarkan urutan calon yang telah ditetapkan oleh partai politik sebelumnya.

Baca Juga: Putri Ariani Siswi Asal SMKN 12 Bantul Tampil Memukau, Berhasil Raih Golden Buzzer di Ajang AGT 2023

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak memiliki opsi untuk memilih calon anggota legislatif secara langsung.

Pemilih hanya dapat memilih partai politik yang mereka anggap mewakili kepentingan dan pandangan politik mereka.

Jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik dalam pemilihan akan ditentukan berdasarkan persentase suara yang diperoleh oleh partai tersebut secara keseluruhan.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.

Namun, pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam akun twiternya membagikan analisis bocoran putusan MK mendatang.

Terlepas dari Denny Indrayana, Keputusan MK kamis mendatanglah yang akan berkekuatan hukum tetap, yang akan berdampak luas terhadap sistem hukum dan pemerintahan.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah