Mahkamah Konstitusi Telah Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024

- 13 Juni 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi Telah Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024. ANTARA/Photo Handout.
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi Telah Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024. ANTARA/Photo Handout. /

MANTRA SUKABUMI- Mahkamah Konstitusi (MK) Telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Makamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut.

Keputusan-keputusan ini sering kali memiliki dampak yang luas terhadap sistem hukum dan pemerintahan suatu negara.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Destinansi Wisata Seru dan Edukasi di Jakarta yang Cocok Dikunjungi saat Liburan Sekolah

Mahkamah Konstitusi Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan memiliki wewenang yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi saat ini menjadi sorotan, Putusan Sidang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat terkait Pemilu yang akan diselenggarakan pada 2024.

Pada 14 November 2022, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x