MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama Republik Indonesia membuka kesempatan kepada pengusaha untuk mendaftarkan produknya agar medapat lebel halal.
Sebanyak 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dari kementerian agama yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha dengan mekanisme pernyataan (self declare).
Sebagaimana ketentuan Kementerian Agama RI, per tanggal 17 Oktober 2024 pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal.
Jika pelaku usaha belum memdapatkan sertifikasi halal tersebut maka akan terkena sanksi.
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.go.id.
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);