BPJS Kesehatan Beri Keringanan Iuran, yang Masih Nunggak Buruan Bayar

- 21 Agustus 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /

MANTRA SUKABUMI - Di masa pandemi Covid-19 yang sudah berbulan-bulan kita lalui dan pastinya sedikitnya pemasukan yang kita miliki, sehingga jangankan untuk membayar tunjangan lain,untuk makan sendiri pun susah.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, maka secara otomatis kepesertaannya tidak aktif. Mereka baru bisa menggunakan manfaat BPJS Kesehatan jika sudah membayar tunggakan yang terus bergulir.

Dikutip Mantrasukabumi.com dari bpjs-kesehatan.go.id pada Jumat, 21 Agustus 2020, di masa pandemi COVID-19 ini ada keringanan yang diberikan pemerintah dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Saldo dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Via Web Untuk BLT Rp600 Ribu

Peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin kepesertaannya aktif kembali dan ingin menggunakan manfaatnya.

Baca Juga: Uji Materi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA, Masyarakat Semakin Sulit

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x