BPJS Kesehatan Beri Keringanan Iuran, yang Masih Nunggak Buruan Bayar

- 21 Agustus 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /

Namun harus diketahui, sisa tunggakan dari 6 bulan iuran yang sudah dibayarkan masih menjadi tunggakan yang wajib dibayarkan.

Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi COVID-19 kepada para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah hal itu?

Memang pemerintah memberikan insentif dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun dalam perpres itu juga mengatur tentang kenaikan iuran. M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa penghapusan denda.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

Dalam perpres tersebut juga tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus pada tahun 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%. **

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah