Mulai Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

- 1 Juli 2020, 10:25 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Istimewa/.*/Foto Istimewa

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah kembali menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai hari ini Rabu, 1 Juli 2020.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan bahwa kenaikan iuran tersebut berlaku untuk semua peserta baik mandiri maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Baca Juga: MTI Indonesia Selenggarakan Millenial Conference, Dibuka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2020, Menteri Agama: Terapkan Protokol Kesehatan saat Salat Idul Adha dan Kurban

“Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas kita ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah,” kata Direktur TI BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda, dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI.

Berdasarkan Perpres tersebut, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I yang semula Rp80 ribu kini menjadi Rp150 ribu per peserta.

Kemudian untuk peserta mandiri kelas II iuran yang asalnya Rp51 ribu naik menjadi Rp100 ribu per peserta setiap bulannya.

Untuk peserta mandiri kelas III perbulan yang semula iurannya RP25.500 per peserta, naik menjadi Rp35 ribu per peserta.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x