Masih Tersisa 2 Jutaan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

- 26 Agustus 2020, 06:50 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini /Pikiran rakyat


MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan sosial, diantaranya bantuan langsung tunai (BLT).

Selain kepada masyarakat yang terdampak, bantuan langsung tunai (BLT) juga diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerintah menganggarkan bantuan bagi UMKM ini sebesar Rp2,4 juta rupiah perbulan selama empat bulan. Selain itu, target pemerintah bantuan ini disalurkan kepada sekitar 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Bantuan UMKM pada 1 Juta Penerima Sebesar Rp2,4 triliun

Baca Juga: Ternyata BLT Rp2,4 Juta Untuk UMKM Sudah Cair, Segera Cek Data dan Daftarkan Diri

Pada pencairan tahap pertama yang dilakukan sejak 17 Agustus 2020 lalu, pemerintah sudah menyalurkan bantuan bagi 9,1 juta pelaku UMKM dengan anggaran yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah Rp22,01 triliun.

Sementara untuk tahap kedua yang dilakukan mulai tanggal 24 Agustus 2020 kemarin diberikan kepada 1 juta penerima. Total dana yang disiapkan mencapai Rp2,4 triliun.

Dari dua tahap yang sudah dilakukan sekitar 10 jutaan pelaku UMKM sudah mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta. Oleh karena itu masih ada sekitar 2 jutaan data yang masih dalam tahap proses pengajuan.

Syarat dan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM adalah pelaku usaha ultra mikro atau nasabah yang tidak memiliki kredit di perbankan atau lembaga keuangan.

Selain itu, nasabah perbankan atau lembaga keuangan yang simpanannya di bawah Rp2 juta serta memiliki NIK dan KTP.

Baca Juga: PLN Gratiskan Listrik untuk Pelanggan Pelaku UMKM Mulai Mei 2020

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Cair Akhir Agustus, Segera Cek Saldo Rekening Anda

Berikut syarat lengkap penerima program bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM:

* Warga Negara Indonesia;

* Pelaku usaha mikro;

* Bukan ASN;

* Bukan anggota TNI/Polri;

* Bukan pegawai BUMN/BUMD;

* Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;

* Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah